SERUKAN LUAR NEGERI STOP BELI PRODUK BERMASALAH

NGO 'Gebrak' 595 Perusahaan Perusak Lingkungan 

Di Baca : 4046 Kali
Koordinator Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Made Ali.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Sejumlah organisasi Non Goverment Organization (NGO) di Provinsi Riau terdiri dari Jikalahari, Eye on the Forest, Walhi, Fitra, dan lain-lain menyerukan ke Luar Negeri (LN) seperti Eropa dan Amerika Serikat, China, Arab Saudi, India untuk tidak membeli produk yang dihasilkan oleh 595 perusahaan di bidang kehutanan, perkebunan, dan pertambangan di Riau.

Hal ini disebabkan produk itu baik kelapa sawit, kayu, hasil tambang dan lain-lain diperoleh dari kawasan hutan yang non prosedural, berkonflik dengan masyarakat hukum adat, dan lain-lain.

Hal ini diegaskan Koordinator Jikalahari Made Ali di Pekanbaru, Selasa (7/8/2018). Menurut Made Ali surat resmi telah mereka layangkan ke sejumlah NGO di luar negeri. NGO luar negeri juga mengkampanyekan seruan boikot kepada konsumen. Biasanya konsumen di luar negeri sangat selektif dan tidak akan membeli produk bermasalah.

"Eropa dan Amerika Serikat sangat ketat tak mau sembarangan menerima produk Indonesia apalagi dari lokasi nonprosedural. Tapi China, India, dan Arab Saudi sangat kami sayangkan negara ini tidak taat hukum, masih saja mau menerima produk dari lokasi nonprosedural di Riau ini," kata Made Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya empat Non-governmental organizations (Organisasi Lingkungan) di Riau, Jikalahari, Walhi, Elang ( Eye on the Forest), Fitra, melaporkan 595 perusahaan perkebunan sawit, Pertambangan dan Kehutanan di Riau ke Menkopolhukam dan negara-negara Eropa atas dugaan melakukan tindak pidana lingkungan. 

"Perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Riau kami laporkan karena diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), tidak memiliki izin lingkungan serta melakukan praktik kejahatan perusakan lingkungan setelah izin Hak Guna Usaha (HGU) berakhir dan Izin Usaha Perkebunan (IUP-B) tidak dilanjutkan. Selain itu ada juga perusahaan perkebunan yang menampung CPO di luar HGU perusahaan dari area nonprosedural," ujarnya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar